Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Gaji Terusan PNS Bujang, Cek Sebelum Melamar!

GAJIKULI.COM - Gaji terusan PNS bujang berapa? Pastinya banyak yang penasaran dan ingin mengetahui informasinya.

Berbicara tentang gaji, ada beberapa faktor yang mempengaruhi nilai pendapatan. Seperti halnya posisi atau jabatan yang dimiliki.

Selain itu, penghasilan karyawan juga diperoleh berdasarkan nilai UMR daerah setempat. Seperti halnya di wilayah Jakarta, Semarang, Surabaya, dan lainnya. Masing-masing menawarkan penghasilan yang berbeda.

Namun ketentuan gaji yang paling mutlak sesuai dengan kebijakan perusahaan itu sendiri. Masing-masing perusahaan memiliki aturan berbeda.

Gaji Terusan PNS Bujang

PNS bujang tidak berhak memperoleh penghasilan terusan apabila dinyatakan sudah meninggal dunia dan atas gaji yang sudah dibayarkan wajib untuk dikembalikan.

Apabila PNS meninggal dunia, maka tidak berhak mendapatkannya. PNS yang bersangkutan juga tidak berhak memperoleh pensiuna sesuai dasar hukum PP no 49 tahun 1980.

Berhubungan dengan hak bagi PNS ditetapkan tewas. Sesuai autaran PP 70 tahun 2015 tentang jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi aparatur sipil negara. Bagi ASN tewas memperoleh manfaat di antaranya ialah uang duka tewas.

Besaran nilai yang diperoleh ialah enam kali gaji terakhir yang dibayarkan satu kali. Pembayaran gaji terusan dilaksanakan sesuai PP No 49 tahun 1980.

Selain itu, gaji terusan juga diberikan kepada janda, duda, anak pegawai negeri yang meninggal dunia karena tewas. PNS bujang tidak akan menerima gaji terusan.

Itulah informasi mengenai gaji terusan PNS, semoga bermanfaat.