Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Gaji PPNPN Lengkap Beserta Tunjangannya!

 GAJIKULI.COM - Gaji PPNPN berapa? Pastinya banyak yang penasaran dan ingin mengetahui informasinya.

PPNPN merupakan kepanjangan dari Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri. PPNPN adalah para pekerja di intansi pemerintahan yang tidak terikat dengan pihak ketiga namun tidka terdaftar sebagai pegawai negeri.

Selain itu, PPNPN meliputi pegawai honorer, pegawai tidak tetap, hingga jenis pegawai lain yang dibayar oleh APBN.

Kini PPNPN menjadi salah satu profesi yang banyak diincar oleh para pencari kerja. Kalian bisa melamar jika tertarik.

Kategori PPNPN di Instansi Pemerintah

Ada 7 kategori di antaranya:
  1. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
  2. Staf khusus atau ahli non pegawai negeri yang mengabdikan dirinya di lembaga pemerintah atau kementran negara.
  3. Pegawai non PNS atau komisioner yang berdinas di lembaga non struktural.
  4. Guru dan dosen tidak tetap.
  5. Pramubakti, petugas kebersihan, danlainnya.
  6. Bidan dan Dokter PTT
  7. Pegawai non PNS lain yang sumber gajinya dari APBN.
Selain itu, ada juga dua jenis pegawai yang tidak termasuk ke dalam PPNPN di antarnaya pekerja di BLU yang sumber gajinya diambil dari pendapatan BLU itu sendiri, bukan dari APBN.

Penerima honorarium atau PTT memperoleh penugasan yang berkaitan dengan output dar sebuah instansi pemerintah.

Gaji PPNPN dan Tunjangannya

Penghasilan pekerja PPNPN mengikuti SBM atau standar biaya masukan berdasarkan PMK pada tahun 2016 yang dinyatakan bahwa batas terendah bayaran PPNPN ialah RP1,7 jutaan.

Gaji yang diperoleh juga bisa mengikuti UMR wilayah masing-masing, baik itu di Jakarta, Semarang, Surabaya, dan lain sebagainya.

Selain itu, pendapatannya juga menyesuaikan kebijakan instansi masing-masing yang menjadi tempat bekerja, tidak selalu RP1,7 juta.

Terkait tunjangan, salah satu yang sudah pasti diperoleh ialah BPJK Kesehatan, hal tersebut sudah diatur oleh Perpres No 19 tahun 2016.

Ada potongan iuran kesehatan untuk PPNPN yaitu sebesar 2% dari penerimaan PFK. Bila penghasilan mencapai Rp8 juta, maka potongannya sebesar RP160 ribuan.

Tugas PPNPN

Adapun tugas yang harus dilakukan oleh tenaga kerja PPNPN di antaranya:
  • Tenaga operasional teknis
  • Tenaga administrasi perkantoran
  • Staff khusus
  • Tenaga khusus
Itulah informasi mengenai gaji PPNPN beserta tunjangannya, bagi yang berminat bisa mendaftarkan diri untuk menjadi pekerja PPNPN.