Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pencairan Gaji ke 13 Pensiunan, Catat Tanggalnya!

 

GAJIKULI.COM - Pencairan gaji ke 13 pensiunan akan diberikan kapan? Pastinya banyak yang penasaran dan ingin mengetahui informasinya.

Pihak pemerintah sendiri sudah menyiapkan pencairan gaji ke-13 yang sudah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023.

Dilansir dari berbagai sumber, Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Yustinus Prastowo memastikan penghasilan ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni.

"Yang jelas akan dibayar bulan Juni," ujarnya Minggu, 28 Mei 2023.

Direktur PElaksana Angaran Direktorat Perbendaharaan Kemenkeu Tri Budhianto juga mengatakan, intansi pemerintah dapat mengajukan SPM pada Senin, 5 Juni 2023.

Pencairan Gaji ke 13 Pensiunan

Bagi penerima pensiunan yang proses pembayaran pensiun pertamanya dilakukan sampai bulan Mei 2023. Maka gaji ke 13 akan dibayarkan mulai tanggal 5 Juni 2023 melalui Kantor Bayar penisun masing-masing.

Penerima pensiun yang berasal dari Aparatur Neagara sekaligus sebagai penerima pensiun dari pejabat negara atua sebaliknya. Maka gaji ketiga belas yang dibayarkan satu yang nilainya paling besar.

Sementara peserta dengan status pensiun sendiri sebagai penerima pensiun janda, duda atau penerima tunjangan janda/duda, yakni sebagai pensiun sendiri dan sebagai penerima pensiun janda atau duda.

Pensiun janda duda sekaligus sebagai penerima tunjangan, maka gaji 13 yang dibayarkan pada keduanya ialah sebagai pensiun janda duda sebagai penerima tunjangan.

Bagi para peserta penerima gaji ke-13 harus berhati-hati terhadap bentuk penipuan atau tindakan yang menyalahgunakan terkait pemberian gaji. Hal ini dikarenakan penerima tidak dikenakan biaya apapun.

Pencairan Gaji 13

Besaran gaji ke-13 anggarannya bersumber dari APBN, terdiri dari lima komponen di antaranya: 
  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan
  • 50 persen tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan
Sementara untuk gaji 13 PNS dan PPPK yang bersumber dari APBD terdiri dari:
  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan
  • Tambahan penghasilan paling banyak 50% dalam 1 bulan bagi intansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan, sesuai pangkat, jabatan, hingga kelas jabatannya.
Demikian informasi mengenai pencairan gaji ke 13 pensiunan, semoga bermanfaat terima kasih.