Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Info Pencarian Gaji 13 Tahun 2023

GAJIKULI.COM - Info pencairan Gaji 13 tahun 2023 dikabarkan akan diterima aparatur sipil negara termasuk pegawai negeri sipil di bulan Juni.

Pihak pemerintah sendiri sudah menyiapkan pencairan gaji ke-13 yang sudah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja NEgara (APBN) 2023.

Dilansir dari berbagai sumber, Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Yustinus Prastowo memastikan penghasilan ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni.

"Yang jelas akan dibayar bulan Juni," ujarnya Minggu, 28 Mei 2023.

Direktur PElaksana Angaran Direktorat Perbendaharaan Kemenkeu Tri BUdhianto juga mengatakan, intansi pemerintah dapat mengajukan SPM pada Senin, 5 Juni 2023.

Hal tersebut mengingat 1-4 Juni merupakan hari libur nasional dan cuti bersama. Surat Perintah Membayar tersebut merupakan dokumen yang diterbitkan Pengguna Anggaran untuk mencairkan dana dari daftar isian anggaran atau dokumen yang dipersamakan.

Terkait ketentuannya, sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah No 15 tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, hingga Penerima Tunjangan 2023.

Siapa Penerima Gaji Ke-13?

Penerima gaji 13 ialah tambahan untuk aparatur negara termasuk PNS anggota TNI atau kepolisian Republik Indonesia, hingga pensiunan.

Pemberian tersebut merupakan wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Berdasarkan PP No 15 2023, daftar penerima gaji 13 di antaranya:
  • PNS
  • Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat Negara
  • Pensiunan
  • Penerima pensiun
  • Penerima tunjangan bersifat pensiun
  • Penerima tunjangan pokok

Pencairan Gaji 13

Besaran gaji ke-13 anggarannya bersumber dari APBN, terdiri dari lima komponen di antaranya: 
  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan
  • 50 persen tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan
Sementara untuk gaji 13 PNS dan PPPK yang bersumber dari APBD terdiri dari:
  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan
  • Tambahan penghasilan paling banyak 50% dalam 1 bulan bagi intansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan, sesuai pangkat, jabatan, hingga kelas jabatannya.

Kesimpulan

Info pencairan gaji 13 tahun 2023 kemungkinan besar akan terjadi padabulan Juni, yakni tepatnya di tanggal 5.