Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Gaji 13 PNS Naik? Segera Cek!

Gajikuli.com - Gaji 13 PNS apakah naik? Pastinya banyak yang penasaran dan ingin mengetahui informasinya. 

Kementrian Keuangan usai menegaskan perihal keputusan Presiden Joko Widodo bagi Aparatur Sipil NEgara di tiga kementrial lembaga.

Jokowi telah menaikan tunjangan kinerja bagi ASN, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, hingga BAdan Perencanaan Pembangunan NAsional (Bappenas), dan Kementrian Pendayagunaan Aparatur NEgara dan Reformasi Birokrasi.

Adapuk keputusan Presiden yang ditetapkan melalui 3 peraturan PResiden nomor 32, 33, 34 yang diundangkan pada 13 Juni 2023. Merujuk pada lampiran ketiga perpes tersebut, tukin kepada pegawai dengan kelas jabatan 1 hingga 17.

Nilai tukin yang diberikan setiap kelas jabatan senilai Rp2,57 juta hingga Rp41,55 juta. Sementara Menteri PAN-RB, Menteri PPN, hingga Kepala BPKP diberikan sebesar 150% dari nilai tukin tertinggi sesuai lampiran Perpes.

Berikut rincian tunjangan kinerja pegawai di lingkungan kementrian dan badan negara:

  • Kelas jabatan 1 Rp2,5 juta
  • Kelas jabatan 2 Rp3,1 juta
  • Kelas jabatan 3 RP3,9 juta
  • Kelas jabatan 4 Rp4,1 juta
  • Kelas jabatan 5 Rp4,6 juta
  • Kelas jabatan 6 Rp4,8 juta
  • Kelas jabatan 7 Rp5 juta
  • Kelas jabatan 8 Rp6,3 juta
  • Kelas jabatan 9 Rp7,4 juta
  • Kelas jabatan 10 Rp8,4 juta
  • Kelas jabatan 11 Rp10,9 juta
  • Kelas jabatan 12 Rp12,3 juta
  • Kelas jabatan 13 Rp13,6 juta
  • Kelas jabatan 14 Rp21,3 juta
  • Kelas jabatan 15 Rp24,1 juta
  • Kelas jabatan 16 Rp32 juta
  • Kelas jabatan 17 Rp41,5 juta
Itulah informasi mengenai gaji 13 PNS naik atau tidak, terkait tunjangannya mengalami kenaikan sesuai aturan dari pihak pemerintah.