Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tabel Gaji PNS 2023 Berdasarkan Golongan

GAJIKULI.COM - Tabel gaji PNS 2023 berdasarkan golongan banyak yang penasaran dan ingin mengetahui informasinya.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan salah satu profesi yang banyak peminatnya, hal ini dikarenakan gajinya sudah terjamin oleh negara.

Siapa saja pastinya bisa menjadi PNS asalkan mau berusaha. Namun untuk meraihnya, perlu persiapan khusus seperti halnya mengikuti seleksi sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.

Banyak orang yang ingin menjadi pegawai PNS, namun tidak semuanya berhasil. Hal ini dikarenakan seleksinya cukup ketat dan harus bersaing dengan calon pelamar lainnya.

Tabel Gaji PNS 2023 Berdasarkan Golongan

Berdasarkan golongan, berikut beberapa daftar terkait pendapatan PNS:

Golongan I
  • Golongan 1A Rp1,5 juta - Rp2,3 jutaan
  • Golongan 1B Rp1,7 juta - Rp2,4 jutaan
  • Golongan 1C Rp1,7 juta - Rp2,5 jutaan
  • Golongan 1D Rp1,8 juta - Rp2,6 jutaan
Golongan II
  • Golongan IIA Rp2 juta - Rp3,3 jutaan
  • Golongan IIB Rp2,2 juta - Rp3,5 jutaan
  • Golongan IIC Rp2,3 - Rp3,6 jutaan
  • Golongan IID Rp2,3 - Rp3,8 jutaan
Golongan III
  • Golongan IIIA Rp2,5 juta - Rp4,2 jutaan
  • Golongan IIIB Rp2,6 juta - Rp4,4 jutaan
  • Golongan IIIC Rp2,8 juta - Rp4,6 jutaan
  • Golongan IIID Rp2,9 juta - Rp4,7 jutaan
Golongan IV
  • Golongan IVA Rp3 juta - Rp5 jutaan
  • Golongan IVB Rp3,1 juta - Rp5,2 jutaan
  • Golongan IVC Rp3,3 juta - Rp5,4 jutaan
  • Golongan IVD Rp3,5 juta - Rp5,9 jutaan

Tunjangan PNS

Setelah mengetahui informasi tabel gaji PNS berdasarkan golongan, ada juga tunjangan yang bisa diperoleh. Ada beberapa macam jenis tunjangan yang memiliki nominal berbeda di antaranya:
  • Tunjangan Kinerja
Tunjangan kinerja berdasarkan jabatan, tingkatan, dan penempatan kerja pegawai negeri sipil tersebut. Jenis tunjangan yang satu ini memiliki nominal yang paling besar di antara jenis tunjangan lainnya.
  • Tunjangan Suami Istri
Jenis tunjangan suami istri juga bisa didapatkan berdasarkan jabatan yang ditempati oleh pegawai PNS tersebut.

Akan tetapi, jika suami istri adalah seorang PNS, maka besaran tunjangannya hanya untuk satu orang, yakni diambil dari gaji tertinggi salah satu pasangan.
  • Tunjangan Makan
Adapun tunjangan makan sesuai peraturan Meteri Keuangan Republik Indonesia no 32, yakni pegawai negeri sipil akan memperoleh tunjangan makan.

Tunjangan tersebut hanya diberikan kepada PNS golongan I dan II sebesar Rp35 ribu, sementara golongan III mendapatkan Rp37 ribu, dan golongan IV memperoleh Rp41 ribu.
  • Tunjangan Anak
Sesuai aturan pemerintah tahun 1997 no 7 menyebutkan bahwa setiap PNS yang memiliki anak akan memperoleh tunjangan sebesar 2% dari gaji pokok.
  • Tunjangan Jabatan
Jenis tunjangan yang dapat diperoleh selanjutnya ialah jabatan. Tunjangan yang satu ini biasanya akan memperoleh Rp360 ribu per bulan dan untuk jabatan tertinggi bisa mencapai Rp5,5 juta.

Kesimpulan

Itulah informasi mengenai tabel gaji tunjangan PNS berdasarkan golongannya. Bagi yang berminat bisa mendaftarkan diri sesuai minat masing-masing.