Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Gaji Polisi Bintara Per Bulan

GAJIKULI.COM - Berapa gaji Polisi Bintara per bulan? Pastinya banyak yang penasaran dan ingin mengetahui informasinya.

Polisi menjadi salah satu profesi yang paling banyak diminati oleh orang-orang karena sudah terpasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Siapapun yang menjadi Polisi akan diuntungkan dengan pendapatannya yang besar beserta tunjangan yang diperoleh.

Terkait penghasilan polisi sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah 17/2019 tentang Perubahan Keduabelas atas PP 29/2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Bagi yang ingin menjadi bagian dari Polisi, siapkan diri dengan persyaratan yang ditetapkan supaya bisa diterima.

Gaji Polisi Bintara Per Bulan

Bintara merupakan jabatan yang termasuk golongan 2, yakni memiliki 6 pangkat yang terdiri dari Brigadir Polisi Dua, Brigadir Polsisi Satu, Brigadir Polisi, Brigadir Polisi Kepala, Ajun Inspektur Polisi Dua, dan Ajun Inspektur Polisi Satu sebagai pangkat tertinggi.

Terkait Bintara, jabatan yang satu ini seringkali dijuluki sebagai tulang punggul dalam kesatuan kepolisian, mereka memiliki peran penghubung antara golongan Perwira dan Tamtama.

Tanggung jawab dari Polisi Bintara ini ialah untuk mendidik dan membimbing Anggota Golongan Tamtama dalam sebuah kelompok.

Berikut daftar gaji Polisi Bintara:
  • Brigadir Polisi Dua Rp2,1 juta - Rp3,4 juta
  • Brigadir Polisi Satu Rp2,1 juta - Rp3,5 juta
  • Brigadir Polisi Rp2,2 juta - 3,6 juta
  • Brigadir Polisi Kepala Rp2,3 juta - Rp3,6 juta
  • Ajun Inspektur Polisi Dua Rp2,3 juta - Rp3,9 juta
  • Ajun Inspektur Polisi Satu Rp2,4 juta - Rp4 juta

Tunjangan Polisi

Selain gaji Polisi Bintara, adapun beberapa tunjangan yang didapatkan. Tunjangan diperoleh berdasarkan pangkat, jabatan, dan daerah penempatan.

Beberapa di antaranya tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, tunjangan jabatan, hingga tunjangan khusus Papua.

Berbagai tunjangan tersebut nantinya diterima aparat kepolisian. Apalagi, Presiden telah melakukan remunerasi tunjangan kinerja untuk pegawai polri yang diatur dalam Peraturan Presiden 103/2018.

Seperti halnya wakil Kepala Kepolisian RI, besaran tunjangan kinerja yang diterima bisa mencapari Rp34 jutaan.

Sementara untuk tunjangan kelas jabatan 17 dan 16 masing-masing akan memperoleh Rp29 jutaan hingga Rp20 jutaan.

Itulah informasi mengenai gaji Polisi Bintara, bagi yang berminat bisa mendaftarkan diri untuk menjadi bagian dari kepolisian.