Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Gaji Bawaslu Provinsi Berapa?

GAJIKULI.COM - Gaji Bawaslu Provinsi berapa? Pastinya banyak yang penasaran dan ingin mengetahui informasinya.

Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) merupakan lembaga penyelenggara pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilu di seluruh wilayah Indonesia.

Hal ini sudah diatur dalam bab IV UU no 15 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dengan jumlah anggota Bawaslu sebanyak 5 orang.

Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia telah mengumumkan nama-nama anggota Komisioner Bawaslu Provinsi untuk periode 2022-2027.

Nama-nama yang diumumkan bisa dilihat melalui website resmi Bawaslu RI yang nantinya akan dilantik.

Gaji Bawaslu Provinsi

Badan Pengawas Pemilu untuk tingkat provinsi dengan kabupaten memiliki perbedaan, dimana memiliki tingkatan yang lebih tinggi.

Begitu juga dengan penghasilan yang diperoleh, sudah pastinya Bawaslu Provinsi akan memperoleh gaji yang sesuai.

Pendapatan Bawaslu Provinsi kurang lebih kisaran Rp16 juta hingga Rp18 jutaan menyesuaikan dengan aturan yang ditetapkan.

Bawaslu bisa memperoleh penghasilan lebih tinggi dengan adanya tambahan fasilitas maupun tunjangan lainnya dari pihak terkait.

Adapun rincian pendapatan Bawaslu di antaranya sebagai berikut:

Pusat
  • Ketua Rp38,7 jutaan
  • Anggota Rp35,9 jutaan
Provinsi
  • Ketua Rp18,1 jutaan
  • Anggota Rp16,7 jutaan
Kabupaten
  • Ketua Rp11,5 jutaan
  • Anggota Rp10,4 jutaan
DKPP
  • Ketua Rp25,8 jutaan
  • Anggota Rp23,9 jutaan
Biaya perjalanan dinas untuk ketua dan anggota Bawaslu RI setingkat dengan biaya perjalanan dinas pejabat eselon I, untuk provinsi setingkat eselon II, dan seterusnya.

Tugas Bawaslu

Adanya gaji Bawaslu Provinsi yang cukup besar, tentu memiliki tugas yang harus dikerjakan di dalamnya sebagai berikut:
  • Menyusun standar tata laksana pengawasan penyelenggaraan pemilu setiap tingkatan.
  • Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu beserta sangketa proses pemilu.
  • Mengawasi persiapan penyelenggaraan pemilu atas perencanaan dan penetapan jadwal, perencanaan pengadaan logisitik oleh KPU, hingga sosialisasi penyelenggaraan pemilu.
  • Mengawasi pelaksanaan tahapan penyelanggaraan.
  • Mencegah terjadinya praktik politik uang.
  • Mengawasi netralitas aparatur sipil negara.
  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan yang terdiri putusan DKPP, pengadilan mengenai pelanggaran, Bawaslu setiap tingkatan, hingga keputusan KPU.
  • Menyampaikan dugaan tindak pidana pemilu.
  • Mengevaluasi pengawasan pemilu.
  • Melaksanakan tugas lain sesuai ketentuan peraturan Undang-undang.
Demikian informasi mengenai penghasilan Bawaslu Provinsi, bagi yang berminat bisa mendaftarkan diri.