Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Gaji Bawaslu Kecamatan, Apakah Setara dengan Desa?

GAJIKULI.COM - Gaji Bawaslu Kecamatan berapa? Pastinya banyak yang penasaran dan ingin mengetahui informasinya.

Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) merupakan lembaga penyelenggara pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilu di seluruh wilayah Indonesia.

Hal ini sudah diatur dalam bab IV UU no 15 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dengan jumlah anggota Bawaslu sebanyak 5 orang.

Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia telah mengumumkan nama-nama anggota Komisioner Bawaslu Provinsi untuk periode 2022-2027.

Nama-nama yang diumumkan bisa dilihat melalui website resmi Bawaslu RI yang nantinya akan dilantik.

Gaji Bawaslu Kecamatan

Besaran pendapatan gaji Panwaslu pada pemilu 2024 menggunakan perbandingan dengan jumlah yang diterima pada tahun 2019.

Dilansir dari beberapa sumber, keputusan mengenai penghasilan Panwaslu Desa dan Kecamatan tercantum dalam Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022.

Berikut penghasilan Bawaslu Kecamatan selengkapnya:
  • Ketua Panwaslu Rp2,2 jutaan
  • Anggota Panwaslu Rp1,9 jutaan
  • Kepala Sekretariat Rp1,55 jutaan
  • Pelaksana Teknis Rp900 ribuan
  • Pelaksana teknis non PNS Rp1,5 jutaan

Penghasilan Bawaslu

Selain gaji Bawaslu Kecamatan, adapun rincian pendapatan Bawaslu di antaranya sebagai berikut:

Pusat
  • Ketua Rp38,7 jutaan
  • Anggota Rp35,9 jutaan
Provinsi
  • Ketua Rp18,1 jutaan
  • Anggota Rp16,7 jutaan
Kabupaten
  • Ketua Rp11,5 jutaan
  • Anggota Rp10,4 jutaan
DKPP
  • Ketua Rp25,8 jutaan
  • Anggota Rp23,9 jutaan

Tugas Bawaslu

Adanya gaji Bawaslu Kecamatan yang cukup besar, tentu memiliki tugas yang harus dikerjakan di dalamnya sebagai berikut:
  • Menyusun standar tata laksana pengawasan penyelenggaraan pemilu setiap tingkatan.
  • Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu beserta sangketa proses pemilu.
  • Mengawasi persiapan penyelenggaraan pemilu atas perencanaan dan penetapan jadwal, perencanaan pengadaan logisitik oleh KPU, hingga sosialisasi penyelenggaraan pemilu.
  • Mengawasi pelaksanaan tahapan penyelanggaraan.
  • Mencegah terjadinya praktik politik uang.
  • Mengawasi netralitas aparatur sipil negara.
  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan yang terdiri putusan DKPP, pengadilan mengenai pelanggaran, Bawaslu setiap tingkatan, hingga keputusan KPU.
  • Menyampaikan dugaan tindak pidana pemilu.
  • Mengevaluasi pengawasan pemilu.
  • Melaksanakan tugas lain sesuai ketentuan peraturan Undang-undang.
Demikian informasi mengenai penghasilan Bawaslu tingkat Kecamatan, bagi yang berminat bisa mendaftarkan diri.