Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Dari Mana Uang Gaji Polisi? Pajak Rakyat!


GAJIKULI.COM - Banyak yang penasaran terakit dari mana uang gaji polisi. Seperti yang diketahui, profesi yang satu ini memang banyak peminatnya.

Polisi menjadi salah satu profesi yang paling banyak diminati oleh orang-orang karena sudah terpasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Siapapun yang menjadi Polisi akan diuntungkan dengan pendapatannya yang besar beserta tunjangan yang diperoleh.

Terkait penghasilan polisi sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah 17/2019 tentang Perubahan Keduabelas atas PP 29/2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Bagi yang ingin menjadi bagian dari Polisi, siapkan diri dengan persyaratan yang ditetapkan supaya bisa diterima.

Dari Mana Uang Gaji Polisi?

Semenjak kasus yang terjadi terkait kepolisian, banyak yang penasaran mengenai informasi penghasilan para polisi.

Seperti yang diketahui, polisi tidak memiliki banyak usaha sebagai sumber pendapatan. Sebab itu, masyarakat banyak yang mempertanyakannya.

Uang gaji polisi diambil dari uang negara yang sebagian besar berasal dari dana masyarakat yang dihimpun melalui pajak.

Kepolisian memiliki status sebagai pegawai negeri yang digaji oleh negara. Sehingga, pendapatan mereka sudah terjamin.

Sementara pendapatan negara itu sendiri didapatkan dari berbagai macam sumber seperti SDA, ekspor, hingga pajak.

Tunjangan Polisi


Selain uang gaji polisi, adapun beberapa tunjangan yang didapatkan. Tunjangan diperoleh berdasarkan pangkat, jabatan, dan daerah penempatan.

Beberapa di antaranya tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, tunjangan jabatan, hingga tunjangan khusus Papua.

Berbagai tunjangan tersebut nantinya diterima aparat kepolisian. Apalagi, Presiden telah melakukan remunerasi tunjangan kinerja untuk pegawai polri yang diatur dalam Peraturan Presiden 103/2018.

Seperti halnya wakil Kepala Kepolisian RI, besaran tunjangan kinerja yang diterima bisa mencapari Rp34 jutaan.

Sementara untuk tunjangan kelas jabatan 17 dan 16 masing-masing akan memperoleh Rp29 jutaan hingga Rp20 jutaan.

Itulah informasi mengenai uang gaji polisi yang mana mereka memperoleh penghasilan dari dana pemerintah.