Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Gaji PNS Golongan 2a Berapa, Apakah Besar?

GAJIKULI.COM - Gaji PNS golongan 2a berapa? Pastinya banyak yang penasaran dan ingin mengetahui informasinya.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan salah satu profesi yang banyak peminatnya, hal ini dikarenakan gajinya sudah terjamin oleh negara.

Siapa saja pastinya bisa menjadi PNS asalkan mau berusaha. Namun untuk meraihnya, perlu persiapan khusus seperti halnya mengikuti seleksi sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.

Banyak orang yang ingin menjadi pegawai PNS, namun tidak semuanya berhasil. Hal ini dikarenakan seleksinya cukup ketat dan harus bersaing dengan calon pelamar lainnya.

Gaji PNS Golongan 2a

Ada beberapa faktor yang mempengaruhi nilai pendapatan seseorang, masing-masing perusahaan, intansi, atau tempat kerja memiliki kebijakan tersendiri.

Meskipun jabatannya sama, pendapatan bisa saja berbeda. Hal ini dikarenakan aturan dari masing-masing tempat kerja berbeda.

Selain itu, penghasilan seseorang juga dipengaruhi oleh UMR atau UMK daerah setempat. Seperti halnya UMR di Semarang Rp3 jutaan, berbeda dengan Jakarta yang mencapai Rp4 jutaan.

Gaji PNS golongan 2a kurang lebih kisaran Rp2 juta hingga Rp3,3 jutaan. Masing-masing golongan memiliki nilai pendapatan yang berbeda.

Golongan 2a termasuk sebagai pengatur muda yang memiliki masa kerja 1 hingga 33 tahun. Semakin tinggi tingkat golongannya, maka semakin besar.

Tunjangan

Selain gaji PNS golongan 2a ataupun lainnya, ada juga tunjangan yang bisa diperoleh. Ada beberapa macam jenis tunjangan yang memiliki nominal berbeda di antaranya:
  • Tunjangan Kinerja
Tunjangan kinerja berdasarkan jabatan, tingkatan, dan penempatan kerja pegawai negeri sipil tersebut. Jenis tunjangan yang satu ini memiliki nominal yang paling besar di antara jenis tunjangan lainnya.
  • Tunjangan Suami Istri
Jenis tunjangan suami istri juga bisa didapatkan berdasarkan jabatan yang ditempati oleh pegawai PNS tersebut.

Akan tetapi, jika suami istri adalah seorang PNS, maka besaran tunjangannya hanya untuk satu orang, yakni diambil dari gaji tertinggi salah satu pasangan.
  • Tunjangan Makan
Adapun tunjangan makan sesuai peraturan Meteri Keuangan Republik Indonesia no 32, yakni pegawai negeri sipil akan memperoleh tunjangan makan.

Tunjangan tersebut hanya diberikan kepada PNS golongan I dan II sebesar Rp35 ribu, sementara golongan III mendapatkan Rp37 ribu, dan golongan IV memperoleh Rp41 ribu.
  • Tunjangan Anak
Sesuai aturan pemerintah tahun 1997 no 7 menyebutkan bahwa setiap PNS yang memiliki anak akan memperoleh tunjangan sebesar 2% dari gaji pokok.
  • Tunjangan Jabatan
Jenis tunjangan yang dapat diperoleh selanjutnya ialah jabatan. Tunjangan yang satu ini biasanya akan memperoleh Rp360 ribu per bulan dan untuk jabatan tertinggi bisa mencapai Rp5,5 juta.

Kesimpulan

Itulah informasi mengenai gaji PNS golongan 2a, bagi yang berminat bisa menyiapkan surat lamaran kerja dan mendaftarkan diri untuk menjadi pegawai PNS.