Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Gaji PNS 2023 Apakah Naik? Cek Penghasilannya!

GAJIKULI.COM - Gaji PNS 2023 apakah naik? Pastinya banyak yang penasaran dan ingin mengetahui informasinya.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan salah satu profesi yang banyak peminatnya, hal ini dikarenakan gajinya sudah terjamin oleh negara.

Siapa saja pastinya bisa menjadi PNS asalkan mau berusaha. Namun untuk meraihnya, perlu persiapan khusus seperti halnya mengikuti seleksi sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.

Banyak orang yang ingin menjadi pegawai PNS, namun tidak semuanya berhasil. Hal ini dikarenakan seleksinya cukup ketat dan harus bersaing dengan calon pelamar lainnya.

Gaji PNS 2023 Naik

Pada tahun 2023, gaji PNS disebutkan naik sebesar Rp3,3-7,0 persen. Tentu ini menjadi informasi yang sangat baik bagi Pegawai Negeri Sipil.

Berbicara tentang gaji, PNS memang memiliki nilai pendapatan yang terbilang sangat mencukupi dibandingkan profesi lainnya. 

Selain itu, penghasilan karyawan PNS juga ditentukan oleh beberapa faktor. Masing-masing profesi berbeda-beda penghasilannya.

Seperti halnya pegawai PNS Polri, Guru, Mentri, dan masih banyak lainnya. Setiap profesi memiliki nominal pendapatan yang berbeda.

Adapun penghasilan karyawan berdasarkan golongannya baik itu golongan 1, golongan 2, dan seterusnya.

Tunjangan

Setelah mengetahui informasi gaji PNS 2023 naik, ada juga tunjangan yang bisa diperoleh. Ada beberapa macam jenis tunjangan yang memiliki nominal berbeda di antaranya:
  • Tunjangan Kinerja
Tunjangan kinerja berdasarkan jabatan, tingkatan, dan penempatan kerja pegawai negeri sipil tersebut. Jenis tunjangan yang satu ini memiliki nominal yang paling besar di antara jenis tunjangan lainnya.
  • Tunjangan Suami Istri
Jenis tunjangan suami istri juga bisa didapatkan berdasarkan jabatan yang ditempati oleh pegawai PNS tersebut.

Akan tetapi, jika suami istri adalah seorang PNS, maka besaran tunjangannya hanya untuk satu orang, yakni diambil dari gaji tertinggi salah satu pasangan.
  • Tunjangan Makan
Adapun tunjangan makan sesuai peraturan Meteri Keuangan Republik Indonesia no 32, yakni pegawai negeri sipil akan memperoleh tunjangan makan.

Tunjangan tersebut hanya diberikan kepada PNS golongan I dan II sebesar Rp35 ribu, sementara golongan III mendapatkan Rp37 ribu, dan golongan IV memperoleh Rp41 ribu.
  • Tunjangan Anak
Sesuai aturan pemerintah tahun 1997 no 7 menyebutkan bahwa setiap PNS yang memiliki anak akan memperoleh tunjangan sebesar 2% dari gaji pokok.
  • Tunjangan Jabatan
Jenis tunjangan yang dapat diperoleh selanjutnya ialah jabatan. Tunjangan yang satu ini biasanya akan memperoleh Rp360 ribu per bulan dan untuk jabatan tertinggi bisa mencapai Rp5,5 juta.

Kesimpulan

Itulah informasi mengenai apakah gaji PNS 2023 naik? Hampir setiap tahunnya penghasilan akan mengalami kenaikan mengikuti perkembangan.