Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Gaji Pegawai Pajak Eselon 3, Wajib Daftar!

 GAJIKULI.COM - Gaji pegawai pajak Eselon 3 berapa? Pastinya banyak yang penasaran dan ingin mengetahui informasinya.

Berbicara tentang pegawai pajak, mungkin orang-orang sudah tidak asing lagi dengan gajinya. Mereka sudah tentu mendapatkan gaji yang layak.

Apalagi pajak merupakan perusahaan milik negara yang sudah terjamin. Untuk kemakmuran pegawainya pasti sangat diperhatikan.

Bagi yang ingin menjadi bagian dari perusahaan perpajakan, kalian harus mempersiapkan persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan agar bisa diterima.

Gaji Pegawai Pajak Eselon 3

Ada beberapa hal yang mempengaruhi nilai pendapatan seseorang ketika bekerja di sebuah perusahaan, salah satunya jabatan.

Seperti yang diketahui, dalam kantor perpajakan terdapat posisi yang berbeda-beda dan itu berpengaruh terhadap besar kecilnya pendapatan. 

Selain itu, ketentuan mengenai pendapatan ada di tangan perusahaan itu sendiri. Kalian bisa memperoleh gaji yang layak sesuai harapan.

Gaji pegawai pajak Eselon 3 kurang lebih kisaran Rp2,9 juta hingga Rp5,2 jutaan. Untuk tukin tertinggi bisa mencapai Rp46 jutaan.

Dapat dikatakan bahwa penghasilan pejabat eselon III bis mencapai Rp51 jutaan per bulannya. Tentu ini nominal yang sangat besar.

Seperti yang diketahui, orang-orang yang bekerja di perusahaan biasanya mendapatkan gaji di bawah Rp10 jutaan.

Jika kalian berhasil menempati sebagai karyawan pajak, maka kesempatan untuk mendapatkan gaji hingga puluhan juta rupiah sangatlah besar.

Gaji Pegawai Pajak Semua Jabatan

Pendapatan karyawan pajak salah satunya menyesuaikan pangkat seperti berikut:
  • Golongan 1: gaji awal kisaran Rp4,2 juta hingga Rp5,2 juta per bulan
  • Golongan II: gaji awal Rp7,3 juta hingga Rp9,2 juta per bulan
  • Golongan III: gaji awal Rp12,2 juta hingga Rp15 juta per bulan
  • Golongan IV: gaji awal Rp20,1 juta hingga Rp24,6 juta per bulan
Penghasilan bisa semakin besar karena masing-masing golongan juga memiliki tingkatan, yakni menyesuaikan kinerja dari pejabat pajak.

Selain itu, gaji karyawan pajak juga menyesuaikan lokasi kerja seperti berikut:
  • Jakarta: Rp13 juta hingga Rp31 jutaan
  • Surabaya: Rp10 juta hingga Rp25 jutaan
  • Bandung: Rp7,3 juta hingga Rp18,2 jutaan
  • Dst
Setiap wilayah memiliki pendapatan yang berbeda-beda karena mmeiliki aturan yang tidak sama antara satu dengan lainnya.

Kesimpulan

Itulah informasi mengenai gaji pegawai pajak Eselon 3. Bagi yang berminat menempati posisi tersebut bisa mempersiapkan diri terkait syarat dan ketentuannya.