Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Gaji Dosen Lulusan S2, Cek Sebelum Melamar Kerja!

GAJIKULI.COM - Berapa gaji dosen lulusan S2? Pastinya banyak yang penasaran dan ingin mengetahui informasinya.

Berbicara tentang gaji, pastinya banyak yang ingin memperoleh penghasilan besar. Menjadi dosen adalah salah satu pilihan yang tepat.

Dosen merupakan sebutan pengajar di perguruan tinggi ataupun swasta, namun dari sisi pendapatan satu sama lain memiliki perbedaan.

Pendidikan minimal seorang dosen ialah S2, ia memiliki tugas melakukan penelitian, pengajaran, dan pengembangan teknologi serta pengetahuan.

Gaji Dosen Lulusan S2

Gaji dosen meliputi tunjangan beserta gaji pokok, hal ini sudah diatur dalam undang-undang PP no 15 tahun 2019. 

Sementara untuk dosen swasta mengacu pada hukum perguruan tinggi swasta yang masing-masing memiliki nominal berbeda.

Penghasilan dosen menyesuaikan dengan golongan atau jabatan dari masing-masing. Begitu juga dengan lama kerjaan yang dijalankan.

Dikutip dari beberapa sumber, gaji dosen lulusan S2 kisaran Rp2,6 jutaan, yakni bagi mereka yang meniti karir golongan IIIb.

Seperti yang diketahui, pendapatan masing-masing dosen juga menyesuaikan dengan golongan, mereka bisa memperoleh penghasilan lebih besar.

Selain itu, gaji juga dipengaruhi oleh nilai UMP daerah setempat. Seperti halnya berada di wilayah Semarang, Jakarta, Jogja, dan lain sebagainya.

Tunjangan Dosen

Selain gaji dosen negeri yang bisa diperoleh, ada juga beberapa tunjangan yang bisa didapatkan di antaranya:
  • Tunjangan Profesi
Tunjangan yang satu ini berlaku untuk dosen yang mempunyai sertifikat pendidik, jumlah tunjangannya yaitu satu kali gaji pokok.
  • Tunjangan Khusus
Jenis tunjangan yang satu ini hanya diberikan pada dosen yang sedang menjalani penugasan di suatu daerah, besaran tunjangan tersebut sama dengan tunjangan profesi, yakni satu kali gaji pokok.
  • Tunjangan Kehormatan
Jenis tunjangan tersebut berlaku hanya pada dosen yang mempunyai jabatan sebagai akademik profesor, jumlahnya dua kali gaji pokok.
  • Tunjangan Tugas Tambahan
Biasanya ada tugas tambahan yang diberikan oleh perguruan tinggi, mereka yang mendapatkan tugas tertentu akan memperoleh tunjangan tambahan. Seperti halnya rektor, pembantu rektor, dekan, direktur politeknik, hingga pembantu direktur.

Kesimpulan

Itulah informasi yang dapat kami sampaikan mengenai gaji dosen lulusan S2. Jika kalian sudah menempuh pendidikan hingga S2, daftarkan diri untuk menjadi dosen.