Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Gaji Karyawan Pertamina BUMN Lengkap Semua Jabatan

GAJIKULI.COM - Gaji karyawan Pertamina BUMN wajib diketahui terlebih dahulu sebelum melamar kerja di perusahaan tersebut.

Pertamina merupakan salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terbesar di Indonesia. Terkait pendapatan, pekerja tidak perlu khawatir akan hal itu.

Hampir semua perusahaan BUMN memberikan gaji yang layak, bahkan bisa lebih dari nilai UMR atau UMK daerah setempat.

Maka dari itu, sangat penting bagi seorang pekerja untuk menanyakan terlebih dahulu terkait pendapatan yang diperoleh bilamana bekerja di Pertamina untuk posisi tertentu.

Gaji Karyawan Pertamina BUMN

Berbicara tentang gaji, ada beberapa hal yang mempengaruhi pendapatan karyawan. Meski jabatannya sama, belum tentu pendapatannya juga sama.

Salah satunya faktor UMK daerah setempat, masing-masing memiliki nilai upah minimum yang berbeda-beda. Hal itu sudah menjadi ketentuan dari pihak pemerintah terkait UMK setempat.

Biasanya, perusahaan akan menggaji karyawan menyesuaikan dengan UMR/UMK di cabang tempat berdirinya Pertamina BUMN.

Selain itu, faktor lainnya dipengaruhi oleh masing-masing jabatan atau posisi yang dilamar karyawan itu sendiri.

Gaji karyawan Pertamina BUMN mulai dari Rp1,7 juta hingga Rp50 jutaan. Menyesuaikan dengan jabatan pegawai tersebut.

Semakin tinggi jabatannya, maka pendapatan yang diperoleh akan lebih besar, begitu juga sebaliknya.

Oleh sebab itu, sangat penting bagi kalian untuk menentukan posisi yang ingin dilamar terlebih dahulu agar mendapatkan target yang sesuai.

Daftar Gaji Pegawai Pertamina BUMN

Bagi yang penasaran dengan beberapa pendapatan karyawan Pertamina BUMN, berikut daftarnya:
  • Petugas SPBU Rp1,7-4,5 jutaan
  • Customer Service Rp3,3-3,7 jutaan
  • HRD Rp12-15 jutaan
  • Staf Akuntansi Rp9,6-11 jutaan
  • Staf administrasi Rp19-22 jutaan
  • Reservoir Engineer Rp21-33 jutaan
  • Pekerja kilang Rp14-26 jutaan
  • Dll

Kesimpulan

Pada intinya, gaji karyawan Pertamina BUMN menyesuaikan dengan jabatan beserta nilai upah minimum daerah setempat.

Faktor yang paling mutlak ada di tangan perusahaan itu sendiri terkait pemberian gaji kepada karyawannya.

Pelamar kerja wajib melakukan kesepakatan terkait gaji, biasanya dilakukan saat tahap wawancara dengan perusahaan.